Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar
    Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR - Pada hari ini Selasa tanggal 13 Juni 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, yaitu Tersangka :

    Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

    Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

    Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

    Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023

    Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. 

    Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107, 60. Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai berikut :

    Pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.

    Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

    Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. 

    Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( , ***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024 Polsek Bungoro Berbaur...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pesta Demokrasi, Wakapolres Pangkep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Meutya Hafid: Dari Jurnalis, Politisi, dan  Menteri Komunikasi dan Digital
    Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
    Peduli Terhadap Generasi Penerus, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi Gelar Penyuluhan Posyandu
    Penyerahan 250 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Bulu Tellue Langkah Besar Menuju Peningkatan Kesejahteraan Warga
    Polda Sulsel Kawal Pendistribusian surat suara 18 kabupaten Di Sulsel Pada Pilkada serentak tahun 2024-2025
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Sampaikan Pesan Netralitas Polri Dalam Pilkada 2024
    Lanjutkan Pangkep Hebat, Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL -ARA: Program Unggulan BPJS Gratis Beasiswa dan Bedah Rumah
    Bhabinkamtibmas Polsek LiukangTupabbiring Berikan Motivasi Belajar Kepada Anak Sekolah Dasar
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Penyerahan 250 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Bulu Tellue Langkah Besar Menuju Peningkatan Kesejahteraan Warga
    Polda Sulsel Kawal Pendistribusian surat suara 18 kabupaten Di Sulsel Pada Pilkada serentak tahun 2024-2025
    Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Camat Liukang Tupabiring Gelar Berbagai Kegiatan Lomba di Pulau
    HUT PT Semen Tonasa Ke 56,  Polsek Bungoro Amankan Pesta Rakyat di Lapangan Sepak Bola Tonasa 2
    Polres Maros Kawal Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Menuju Gudang Logistik KPUD Maros
    Jum’at Berkah, Kapolres  AKBP Ari Kartika Bakti Turun Langsung Berbagi Sembako Terhadap Warga Kurang Mampu 
    Perkuat Sinergitas Bangun Desa,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya lakukan Giat Tatap Muka
    HMI Cabang Pangkep Gelar Refleksi Hari Sumpah Pemuda
    Bhabinkamtibmas Bersama Warga Binaan, Wujud Kolaborasi Jaga Keamanan Lingkungan

    Ikuti Kami